Minggu, 22 Februari 2015

Perbedaan Deposito Syariah dan Deposito Non-Syariah

Deposito Syariah atau Konvensional ?

Apa sih Deposito Syariah itu ? Apa perbedaannya dengan deposito non syariah atau deposito konvensional ? Bukannya sama saja ya, cuma berbeda di tempat menabung ? 
Tunggu dulu kawan, terdapat banyak perbedaan antara deposito syariah dan deposito konvensional. Apa sajakah itu ? 
Mungkin untuk dapat mengetahui perbedaan dari itu semua, kita harus mengenal terlebih dahulu tentang apakah itu deposito ? apa pengertian dari deposito itu sendiri.. 

deposito syariah vs konvensional
Deposito merupakan produk simpanan berjangka yang dimana kita melakukan penempatan uang atau bisa disebut investasi dalam jangka waktu tertentu, dan kemudian nanti setelah tanggal jatuh tempo kita bisa mendapatkan bunganya. Dalam deposito juga terdapat jangka waktu yang ditetapkan untuk penempatan uang, ada 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, bahkan ada yang 24 bulan atau 2 tahun, dan itu semua tergantung dari bank yang menjadi penyedia deposito tersebut. 

Lalu, apa itu deposito syariah ? dan apa yang membedakan dengan deposito konvensional ? 
Kalau diatas tadi sebenarnya merupakan definisi dari deposito konvensional atau deposito yang pada umumnya maka, berikut akan kita bahas tentang deposito syariah. 

Deposito Syariah merupakan produk deposito yang dikelola menggunakan prinsip islam atau syariah. Maksudnya dari prinsip Islam ialah menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah, jadi, tidak adanya raba atau pungutan atau bunga - bunga yang tidak jelas asal - usulnya. Pada deposito syariah ini menggunakan prinsip bagi hasil antara pihak bank dan juga pemilik dana. Anda tidak akan mendapatkan bunga deposito dari dana Anda, tetapi pada deposito syariah ini sebutannya ialah Nisbah bagi hasil. Karena, menurut hukum Islam sangat haram untuk bagi hasil seperti itu. 

Lalu, Apa keuntungan yang bisa didapatkan jika menggunakan deposito syariah ? 
Keuntungan yang Anda bisa dapatkan ialah, Anda tidak perlu takut dan cemas, karena deposito syariah ini sudah pasti Aman dan Nyaman karena dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan juga sudah diatur oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah). Apa fungsi DPS ? ialah untuk mengawasi agar pembagian hasil antara pihak bank dan pemilik modal mendapatkan nisbah bagi hasil yang sesuai atau proporsional. 

Syarat Pendaftaran Deposito Syariah

Bagaimana cara mendaftar Deposito Syariah ? 
Sebenarnya cukup mudah dan tidak jauh berbeda dengan deposito konvensional, yaitu Anda cukup datang ke bank - bank syariah yang ada di Indonesia, bisa BNI Syariah, Mandiri Syariah atau bank syariah lain, kemudian melakukan pengisian formulir pendaftaran. 
Lalu, Anda wajib menunjukkan KTP / SIM / atau paspor untuk pembukaan deposito. 
Dan yang terakhir, Anda wajib melakukan penempatan dana awal.